Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Serahkan Santunan

SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Rungkut menyerahkan santunan kepada ahli waris Yusuf Mayong Kurniawan, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja. 

Ahli waris almarhum berhak menerima santunan kecelakaan kerja Rp225 juta, santunan jaminan hari tua Rp3,6 juta dan jaminan pensiun Rp700 ribu.

Menurut Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, almarhum Yusuf merupakan peserta Penerima Upah (PU) yang

jika terjadi kecelakaan kerja seperti sekarang, keluarga yang ditinggal tidak terlalu bingung untuk mempersiapkan biaya. "Karena jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seluruh biaya kami tanggung," ujarnya Jum'at (15/1/2021).

BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Serahkan Santunan


Almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK itu, meninggal dunia akibat menabrak truk saat berangkat kerja di Jalan Raya Mantup Lamongan. 

Santunan itu sendiri diberikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut secara simbolis kepada ahli waris yakni Asan yang merupakan ayah kandung almarhum.

Pada saat yang sama, BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Ibu Sirah. 

Santunan kematian sebesar Rp42 juta dan jaminan hari tuanya sebesar Rp48 juta diserahkan kepada Saniman selaku ahli waris yang masih memiliki hubungan kerabat.

Sementara, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya, Rudi Susanto menyatakan komitmennya untuk selalu mensosialisasikan dan mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. 

"Pekerja harus memiliki jaminan sosial tenaga kerja agar merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap resiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menjelaskan tentang penambahan manfaat yang diterima ahli waris. Jaminan Kematian yang sebelumnya hanya sebesar Rp24 juta, sekarang ini sudah ditingkatkan menjadi Rp42 juta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Diakui, tantangan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya manfaat progam jaminan sosial. 

Masyarakat, kata dia, memang tidak langsung merasakaan manfaatnya pada saat itu, tapi  untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya, pihaknya menghimbau agar semua pekerja melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia melalui BPJS Ketenagakerjaan.***

Posting Komentar untuk "BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Serahkan Santunan"